Sentimen
Positif (92%)
4 Agu 2023 : 05.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Hukum ​Berawal Utang 2011, Kronologi Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra Pusat Pemberitaan

4 Agu 2023 : 05.22 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
​Berawal Utang 2011, Kronologi Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeksekusi, rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Namun sayang, proses penyitaan putra proklamator Indonesia itu tertunda, karena kondisi tidak kondusif.

Kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus membeberkan, kronologi rumah kliennya itu sampai disita oleh PN Jaksel. Sengketa rumah Guruh itu berawal tahun 2011, akibat dari utang.

"2011 bulan Mei, Mas Guruh membutuhkan uang untuk bisnis, kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang lelaki bernama Gotama. Terjadilah pembicaraan, Mas Guruh mengajukan pinjaman uang Rp35 miliar dengan bunga 4,5 persen dengan jangan waktu 3 bulan," kata Simeon dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Kemudian, kata Simeon, Gotama mengajukan permintaan PPJB (Perjanjian Jual-Beli kepada Guruh. Saat jatuh tempo, kliennya tersebut sempat mencoba menghubungi Gotama.

"Sempat menghubungi Gotama. Namun tidak mendapatkan respon," ucap Simeon.

Selanjutnya, kata Simeon, muncul seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya kepada Guruh. Susy menawarkan bantuan senilai Rp16 miliar dengan syarat AJB (Akta Jual-Beli) rumah yang kini tengah dalam sengketa.

Merespon tawaran Susy, Simeon mengungkapkan, Guruh mencoba kembali menghubungi Gotama. Namun tetap tidak bisa dihubungi.

"Agustus 2011 berakhir, Mas Guruh coba konfirmasi, tapi tidak bisa dihubungi. Datang Susy sebagai orang baru yang menawarkan bantuan ke Mas Guruh, dia minta AJB sebagai persyaratan," ujar Simeon.

Singkat cerita, Simeon menuturkan, Guruh menerima kesepakatan Susy soal pinjaman Rp16 miliar tersebut. Namun apes, ternyata kliennya tidak menerima uang Rp16 miliar dari Susy.

"Terjadilah kesepakatan AJB Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar itu Mas Guruh tidak pernah terima," kata Simeon.

Tiba-tiba, tegas Simeon, Susy mendesak Guruh hengkang dari rumahnya. Sontak sang klien terkejut, atas desakan Susy tersebut.

"Kemudian Bu Susy meminta Mas Guruh keluar karena ada AJB. Mas Guruh heran karena ada hal seperti ini," ucap Simeon.

Ternyata, Simeon membeberkan, Susy menggugat Guruh ke PN Jaksel. Gugatan itu berdasarkan Akta Pengosongan dan AJB.

"Pada Januari 2014 Susy Angkawijaya menggugat. Atas akta pengosongan dan AJB," ucap Simeon.​

Sentimen: positif (92.8%)