Sentimen
Positif (100%)
3 Agu 2023 : 19.53
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Bisnis Peneliti BRIN Dukung Kemnaker Kaji Jam Kerja Ojol Pusat Pemberitaan

3 Agu 2023 : 19.53 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Bisnis
Peneliti BRIN Dukung Kemnaker Kaji Jam Kerja Ojol

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Peneliti Ketenagakerjaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Triyono merespon positif, wacana pembataan kerja untuk pengemudi ojek online (ojol). Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan tersebut.

Triyono menilai, aturan itu sebagai bentuk perlindungan kepada pengemudi ojol. "Ini suatu terobosan dalam upaya perlindungan bagi pekerja, berdasarkan hasil studi teman-teman ojol jam kerjanya memang panjang," kata Triyono dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis (3/8/2023).

Untuk itu, Triyono mendukung aturan pembataan kerja yang digodok Kemnaker. "Saya kira ini suatu terobosan dalam upaya perlindungan bagi pekerja," ujarnya.

Menurutnya, perubahan-perubahan aturan ini biasanya berdampak pada kesejahteraan pengemudi ojol. Seperti penerimaan nominal uang dan potongan diterima. 

"Itu biasanya satu arah. Ini menjadi satu catatan juga," ucapnya.

Lebih lanjut, Triyono menekankan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dimasukkan dalam aturan digodok Kemnaker tersebut. Mengingatvpengemudi ojol mempunyai risiko pekerjaan tidak bisa dianggap enteng. 

"Mereka kerjanya sangat tinggi sekali ya. Seharusnya mereka secara otomatis terlindungi dan perusahaan harus in-charge atau termasuk di sini," kata Triyono.

Diharapkan, aplikator (perusahaan) juga dapat menyertakan kesepahaman dalam skema BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya dalam dua kategori, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

"Karena selama ini mereka perjanjiannya  kemitraan. Bukan antara perusahaan dengan karyawan," ucap Triyono.

Dengan perjanjian kemitraan ini, lanjutnya, membuat posisi pengemudi ojol lemah. Apalagi, dalam Undang Undang Ketenagakerjaan tidak mengenal skema perjanjian ketenagakerjaan. 

Selain itu, kata dia, pengemudi ojol juga tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya didapat.  Karena tidak ada hubungan kerja yang pasti dan hanya kemitraan. 

"Ini sesuatu yang lemah terhadap hak-hak pekerja. Mulau dari jam kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, sharing, dan hasil yang didapatkan," ujarnya.

Kemnaker mengkaji aturan baru soal ojol, termasuk jam kerja dan bonus. Regulasi tersebut akan berupa Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri tentang perlindungan tenaga kerja, di luar hubungan kerja.

Sentimen: positif (100%)