Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Panji Gumilang Ditahan 20 Hari
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Bareskrim Polri resmi menahan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, atas kasus penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penahanan dilakukan usai penyidik melakukan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam dua, tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," jelas Ramadhan.
baca juga:Sebelumnya, Direktur Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus ini.
Di antaranya yaitu Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Sentimen: negatif (80%)