Sentimen
3 Agu 2023 : 17.56
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Ini Alasan KY Belum Berencana Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh
Medcom.id Jenis Media: News
3 Agu 2023 : 17.56
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) belum berencana memeriksa majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Alasannya, kata juru bicara KY Miko Ginting KY akan mencermati proses yang bakal dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak. Sebelum kemudian KY juga menjalankan proses etik sebagaimana kewenangan KY," tegas Miko kepada Media Indonesia, Kamis, 3 Agustus 2023.
Miko menerangkan proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda. Sehingga, pihaknya harus menunggu langkah lebih lanjut dari KPK sebelum memanggil hakim.
Miko mengaku sejak awal KY melakukan pemantauan terhadap perkara ini dan perkara-perkara lain yang berkaitan. "Namun, terkait apa dan bagaimana hakim memutus, kami tak bisa berspekulasi, karena KY kan tidak diperbolehkan masuk ke substansi putusan," ujar dia.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Pasalnya, bukti yang dibawa jaksa dinilai hakim tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu di kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak. Sebelum kemudian KY juga menjalankan proses etik sebagaimana kewenangan KY," tegas Miko kepada Media Indonesia, Kamis, 3 Agustus 2023.
Miko menerangkan proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda. Sehingga, pihaknya harus menunggu langkah lebih lanjut dari KPK sebelum memanggil hakim.
-?
- - - -Miko mengaku sejak awal KY melakukan pemantauan terhadap perkara ini dan perkara-perkara lain yang berkaitan. "Namun, terkait apa dan bagaimana hakim memutus, kami tak bisa berspekulasi, karena KY kan tidak diperbolehkan masuk ke substansi putusan," ujar dia.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Pasalnya, bukti yang dibawa jaksa dinilai hakim tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu di kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (96.9%)