Sentimen
Negatif (97%)
3 Agu 2023 : 16.55
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Brawijaya

Kab/Kota: Malang, Cipinang, Jatinegara, Cipinang Besar Selatan

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Top 3 Metro: DKI Klarifikasi Jokowi Soal Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung, Dinas Bina Marga Diminta Tertibkan Kabel Optik Menjuntai

3 Agu 2023 : 16.55 Views 41

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Top 3 Metro: DKI Klarifikasi Jokowi Soal Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung, Dinas Bina Marga Diminta Tertibkan Kabel Optik Menjuntai

KNews.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin mengatakan pembebasan lahan proyek Sodetan Ciliwung adalah tanggung jawabnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, proses pembebasan lahan berlangsung sejak 2019 hingga 2021.  “Pembebasan lahannya pun itu di Kementerian PUPR. Beda sama yang normalisasi Ciliwung,” kata dia di kawasan Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

Proyek penanggulangan banjir Jakarta itu terbengkalai hampir 11 tahun. Menurut Jokowi, pembebasan lahan mandek karena Pemprov DKI tak kunjung menyelesaikan urusan pembebasan lahan, sehingga aktivitas pengeboran terhenti.

Ika menjelaskan, dalam proyek sodetan ini, tugas Pemprov DKI hanyalah menerbitkan penetapan lokasi atau penlok. Sementara pembebasan lahan dan pengerjaan fisik sodetan, lanjut dia, menjadi wewenangnya Kementerian PUPR.  “Kalau di normalisasi Ciliwung, pembebasan lahannya Pemprov DKI, fisiknya Kementerian (PUPR). Kalau di Sodetan Ciliwung, DKI cuma koordinasi, penetapan lokasi,” ucap dia.

Menurut Ika, pembebasan lahan dilakukan secara menyeluruh dan paralel. “Kalau pembebasan itu kan misalnya gini, satu bantaran kan enggak bisa cuma satu-satu, itu kan langsung menyeluruh, semuanya paralel,” ujar anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu.  Sebelumnya, Pemprov DKI pernah menggelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta pada Selasa, 25 Oktober 2022. Rapat yang dipimpin Heru Budi itu membahas akselerasi normalisasi Ciliwung dan permasalahan tanah lain yang diadukan warga.

Sekretaris Daerah DKI saat itu, Marullah Matali, menyampaikan salah satu isu yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni penlok proyek Sodetan Ciliwung. Marullah meminta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR untuk memohonkan perpanjangan penlok. Perpanjangan ini harus dilakukan karena Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengatur penlok Sodetan Ciliwung telah kedaluwarsa.

Penetapan penlok outlet (pintu keluar) Sodetan Kali Ciliwung-KBT termaktub dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 224 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Outlet Sudetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.  Dalam poin ketiga Kepgub ini tertera bahwa penetapan lokasi pembangunan outlet berlaku selama dua tahun yang dapat diperpanjang satu tahun. Pemerintah DKI hanya dapat memperpanjang satu kali. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Kepgub ini pada 13 Februari 2019.

 Anggota DPRD DKI Minta Dinas Bina Marga Tertibkan Kabel Optik Menjuntai di Jalan

Anggota DPRD DKI Jakarta Nurhasan meminta Dinas Bina Marga merapikan semua kabel optik untuk mencegah kasus kecelakaan yang menimpa Sultan Rif’at Alfatih terulang. Nurhasan minta kabel optik ditertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

“Dinas Bina Marga harus ditingkatkan lagi untuk merapikan kabel optik di udara yang sudah tidak terpakai,” kata Nurhasan di Jakarta, Minggu, 30 Juli 2023, seperti dikutip dari Antara.Sesuai dengan perda tentang SJUT itu, harus ada tindakan tegas dengan menertibkan semua kabel optik udara untuk ditanam di bawah jalan.

Politikus Gerindra itu mengatakan, Dinas Bina Marga DKI harus memperhatikan apakah kabel serat optik tersebut sudah lama sehingga perlu dirapikan. Dia juga mengingatkan perlu kerja sama antara pemerintah provinsi dan vendor soal pengawasan kabel optik udara yang tak terawat. “Khususnya pengawasan berkala terhadap hasil kerja vendor,” kata anggota Komisi D itu.

Kabel optik yang semrawut dan menjuntai diduga telah menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya Malang bernama Sultan Rif’at Alfatih mengalami kecelakaan hingga luka parah. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Januari lalu.
Paru-paru Sultan Kemasukan Cairan Setiap Kali Mahasiswa itu Menelan Air Liur

Sejak kecelakaan hingga saat ini, Sultan tidak bisa beraktivitas dengan normal karena luka di lehernya terkena hantaman kabel fiber optik. Sebelum kejadian, kabel itu sempat tersangkut sebuah mobil SUV dan melenting hingga mengenai Sultan yang naik sepeda motor di belakang mobil tersebut.

Ayah Sultan, Fatih menuturkan kondisi anaknya saat ini semakin membaik. Namun Sultan masih menjalani rawat jalan. “Sultan masih belum bisa bicara, nafas melalui lubang tenggorokan dan makan minum melalui selang di hidung,” ujarnya. Akibat luka pada tenggorokan Sultan Rif’at Alfatih itu, paru-paru mahasiswa itu juga terpengaruh. Setiap anaknya menelan air liur, cairan itu langsung masuk paru-paru sehingga kondisi Sultan masih mengkhawatirkan. Bahkan dia sempat dilarikan ke rumah sakit karena paru-parunya penuh cairan.

Hingga kini, Fatih masih menanti tanggung jawab perusahaan pemilik kabel optik udara atas biaya pengobatan anaknya. Dia mengatakan pihak manajemen perusahaan itu sudah menghubunginya. Menanggapi kecelakaan tersebut, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan penertiban kabel optik semrawut agar peristiwa yang dialami Sultan Rif’at Alfatih tidak terulang. (Zs/Tmp)

Sentimen: negatif (97.7%)