Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Totok Hariyono
Pemilu Khawatir Politik Identitas, Bawaslu Imbau Masyarakat Jaga Mulut Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengkhawatirkan, politik identitas terjadi di masyarakat pada Pemilu 2024 mendatang. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menjaga mulut dan jari selama penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan berlangsung.
Bawaslu menilai, identitas, agama, dan kejatidirian seseorang tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan apapun. Termasuk dalam kontestasi pemilu dan pilkada.
“Partisipasi organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, dan masyarakat untuk sama-sama menjaga mulut dan menjaga jari. Supaya tidak melahirkan kebencian,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, Totok menyinggung, aturan di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. UU tersebut mengatur, kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain.
"Dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye, yang salah satunya tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA. Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285," ucap Totok.
Lanjutnya, Totok membeberkan, sanksi berat jika peserta Pemilu 2024 melanggar Pasal 280 dan 285 pada UU 7/2017. Sanksi berat itu, ialah para kandidat peserta pemilu bisa dibatalkan.
“Sanksinya kalau menggunakan dua pasal diatas, kalau dilakukan caleg, cakada, atau calon perseorangan, dibatalkan dari calon tetap. Kalau sudah dilantik, dibatalkan sebagai anggota terpilih baik legislatif maupun eksekutif,” ujar Totok.
Sentimen: negatif (98.1%)