Sentimen
Pemilu Bertemu Kemendagri, KPU Sebut Perekaman e-KTP U-17 Diproses Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku, sering melakukan pertemuan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri soal perekaman e-KTP bagi pemilih U-17. Para pemilih pemula U-17 Pemilu 2024, perekaman e-KTP mereka sudah diproses.
"Sudah beberapa kali ketemu dengan Dirjen Dukcapil datang ke KPU, mereka sudah datang dari sekolah ke sekolah. Untuk proses perekaman, perekaman itu tetap dijalankan tapi KTP-nya dikasih ketika pemilih genap 17 (tahun)," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Penyerahan e-KTP setelah genap berusia 17 tahun itu, Betty menegaskan, KPU mengikuti atutan UU yang berlalu. "Itu undang-undang yang ngomong loh," ucap Betty.
Jika pada saat pencoblosan belum memiliki e-KTP, Betty menegaskan, pemilih U-17 dapar membawa KK (Kartu Keluarga). Karena, dokumen sah yang dapat menjadi bukti pemilih sudah 17 tahun, hanya e-KTP dan KK.
"Kartu Keluarga itu yang kita konversi sepanjang memenuhi syarat mereka bisa kita masukkan ke dalam pemilu kita termasuk. Kita relay on sama yang punya yang punya kebijakan (Kemendagri), kalau mereka bilang dua itu ya dua itu," ujar dia.
Kemudian, Betty menegaskan, masyarakat yang sudah menikah namun belum genap U-17 juga bisa membawa KK. Karena, di dalam KK terdapat keterangan lengkap tentang status seseorang.
"Belum 17 tahun tapi sudah menikah karena dalam KK di kolom keterangan bisa menikah tercatat, menikah tak tercatat. Sepanjang ditulis menikah maka kita masukkan sebagai pemilih," katanya.
Sentimen: negatif (86.5%)