Sentimen
Negatif (100%)
2 Agu 2023 : 20.58
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Chanel

Kab/Kota: Bekasi

Partai Terkait

Bareskrim Terima Laporan PDI-P Soal Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

2 Agu 2023 : 20.58 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Terima Laporan PDI-P Soal Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan akademisi Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan yang dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

“Tim Hukum dari DPP PDI Perjuangan, ini kami lengkap satu tim. Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Jokowi Dihina, Relawan Akan Gelar Aksi Tuntut Penangkapan Rocky Gerung

Dalam laporannya, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Johannes mengatakan, pihaknya juga telah mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang duga dilakukan oleh Rocky Gerung terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi.

"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari sudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA,” ucapnya.

Beberapa di antaranya Rocky menyebut Jokowi melakukan upaya untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh di Bekasi.

Kedua, Rocky menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Lebih lanjut, Johannes menyebut Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan peninggalannya atau legacy, khususnya terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru.

“Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh,” tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya bakal mengawal kasus terkait Rocky tersebut secara serius.

Baca juga: Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud: Itu Delik Aduan, Presiden Enggak Mau Mengadu

Johannes mengatakan proses pelaporan memakan waktu cukup lama. Selama proses pembuatan laporan, pihaknya juga berdiskusi cukup alot terkait pelaporan itu.

"Laporan kita sudah diterima hari ini, diterima di pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Diskusi yang panjang, cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya.

Adapun ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.

Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi melalui orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun demikian, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b*******" dan kata "t****" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial, salah satunya oleh akun Twitter ini, Sabtu (30/7/2023).

Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.

Baca juga: Laporkan Rocky Gerung atas Dugaan Menghina Jokowi, Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polda Metro

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu juga melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dalam laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).

Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun," ujar Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Menurut Lisman, pihaknya melaporkan Rocky karena perbuatannya yang tidak etis dengan menyerang Jokowi telah mengganggu dan memunculkan kegaduhan di antara masyarakat.

Tidak hanya Rocky Gerung, Lisman juga melaporkan YouTuber Refly Harun ke Polda Metro Jaya karena ia membagikan video penghinaan Jokowi tersebut saat mewawancarai Rocky Gerung di akun YouTube miliknya.

Seperti halnya Rocky Gerung, Refly Harun juga dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016.

"Kami melaporkan juga penyebar daripada (pemilik akun YouTube dan penyebar) video tersebut," ujar Lisman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

"Dia (Refly) yang punya chanel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube-nya dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang tonton hampir puluhan ribu orang. Saat ini masih aktif," lanjut dia.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)