Sentimen
Negatif (95%)
3 Agu 2023 : 10.22
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Alexander Marwata Dilaporkan MAKI soal Polemik Kepala Basarnas, KPK Yakin Dewas Profesional

3 Agu 2023 : 10.22 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Alexander Marwata Dilaporkan MAKI soal Polemik Kepala Basarnas, KPK Yakin Dewas Profesional

Pelanggaran lain yang diduga dilakukan Alexander Marwata, menurut Adi yakni tak adanya koordinasi yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus ini. Menurut Adi, seharusnya sejak awal KPK membuat tim koneksitas dengan Puspom TNI saat mengetahui adanya prajurit TNI aktif yang terlibat.

"Kemudian kedua, kita melihat bahwa seharusnya KPK berkoordinasi dan membentuk tim koneksitas sebelum Marsda HA ditetapkan sebagai tersangka. Itu poin utama yang kami laporkan ke Dewas terhadap bapak Alexander Marwata," kata dia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut status Kepala Basarnas Henri Alfandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) tetap tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Alex mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan Henri dan Afri dalam kasus ini. Namun KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dua prajurit TNI aktif itu. Sprindik hanya diterbitkan untuk tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

"Pada saat pengumuman tersebut saya bilang sprindiknya tiga, tapi kenapa tersangka yang ditetapkan itu lima? Ya saya katakan bahwa sebagaimana KUHAP, apa sih yang dimaksud tersangka, kan itu pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan alat bukti," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

"Nah kami sampaikan, apakah dari pihak TNI, dalam hal ini, ABC dan HA cukup alat bukti? cukup, dan itu disampaikan pada saat ekspose. Jadi secara substansi, secara materiil, yang bersangkutan, HA dan ABC itu sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka," Alex menambahkan.

Sentimen: negatif (95.5%)