Sentimen
Negatif (98%)
3 Agu 2023 : 09.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Fajar Laksono

Fajar Laksono

Melihat Gugatan UU Wilayah Pesisir di MK yang 3 Bulan Belum Dilanjutkan

3 Agu 2023 : 16.22 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Melihat Gugatan UU Wilayah Pesisir di MK yang 3 Bulan Belum Dilanjutkan
Jakarta -

PT Gema Kreasi Perdana mengajukan judicial review UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam permohonannya, pemohon meminta kawasan pesisir boleh dijadikan wilayah tambang.

Berdasarkan tracking perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/8/2023), sidang itu sudah 3 bulan jalan di tempat. Berikut perjalanan perkara tersebut:

28 Maret 2023
PT Gema Kreasi Perdana mengajukan permohonan judicial review dan mengantongi nomor 35/PUU-XXI/2023. PT Gema adalah pemegang izin usaha pertambangan di wilayah Pulau Wawonii dengan 2 izin. Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi:

-

-

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut.
a. Konservasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Penelitian dan pengembangan.
d. Budi daya laut.
e. Pariwisata.
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari.
g. Pertanian organik.
h. Peternakan dan/atau.
i. Pertahanan dan keamanan negara.

dan Pasal 35 huruf k berbunyi bahwa:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

(k). melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan, berikut sarana, dan prasarananya'.

Pemohon meminta agar Pasal 23 ayat 2:

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan, berikut sarana, dan prasarananya'.

Adapun Pasal 35 huruf k:

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat'

12 April 2023
MK menggelar sidang perdana dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I

9 Mei 2023
Sidang kedua dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan II

"Hasil dari Sidang Pendahuluan pertama dan Perbaikan hari ini, akan disampaikan kepada RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan bagaimana kelanjutan dari perkara ini, nanti akan diberitahu oleh Panitera. Apakah akan berakhir sampai Sidang Panel, atau diteruskan dengan Sidang Pleno, atau bagaimana. Sekali lagi, nanti tinggal menunggu pemberitahuan dari Kepaniteraan, ya. Sudah jelas, ya?" kata Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang.

"Cukup, ya? Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup," sambung Anwar Usman.

Namun 3 bulan berlalu, MK belum menggelar sidang lagi perkara 35/PUU-XXI/2023 di atas. Apakah melanjutkan ke sidang Pleno atau diputuskan disetop. Jubir MK Fajar Laksono yang dikonfirmasi soal jadwal perkara 35/PUU-XXI/2023, belum memberikan jawaban.

(asp/zap)

Sentimen: negatif (98.8%)