Sentimen
Negatif (96%)
3 Agu 2023 : 09.31
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Laporan MAKI Terhadap Alexander Mawarta Diterima Dewas KPK

3 Agu 2023 : 16.31 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Laporan MAKI Terhadap Alexander Mawarta Diterima Dewas KPK

AKURAT.CO Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerima laporan dari perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Alexander Marwata. Laporan etik dilayangkan lantaran Alex, mengumumkan status tersangka Marsdya Henri Alfiandi dengan kapasitas sebagai Kabasarnas, yang belakangan diralat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Alex telah melanggar etik lantaran melanggar prosedur penetapan tersangka. Apalagi kasus Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi Cahyanto belakangan diserahkan ke Puspom TNI untuk diadili melalui peradilan militer. 

"Ini tanda terimanya," ujar Boyamin, kepada wartawan, seraya memperlihatkan bukti laporan yang dilengkapi stempel tanda terima dari Dewas KPK, Rabu (2/8/2023).

baca juga:

Menurut Boyamin, KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Marsdya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka. Artinya Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK, yang mengumumkan status tersangka Henri dalam konferensi pers, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yang diatur dalam Peraturan Dewas KPK nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Antara lain, bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP), dan dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK," kata Boyamin.

Seharusnya, lanjut Boyamin, pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI terlebih dulu dengan membentuk tim penyidik koneksitas sebelum menetapkan dan mengumunkan Henri Alfiandi sebagai tersangka. Artinya Alex bukan hanya melanggar prosedur, namun mendahului koordinasi.

Sentimen: negatif (96.8%)