Sentimen
Positif (100%)
1 Agu 2023 : 19.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

DPRD Jabar Segera Kirim Nama Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri

2 Agu 2023 : 02.28 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

DPRD Jabar Segera Kirim Nama Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri

MerahPutih.com - Masa jabatan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) akan berakhir pada 5 September 2023. Nantinya, roda pemerintahan di Jabar akan lanjutkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur sebelum ada gubernur baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) segera mengirimkan nama calon Pj Gubernur Jabar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga

DPRD Usulkan Pemberhentian Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul sebagai Gubernur dan Wagub Jabar

"Insya Allah sore ini akan melakukan rapat pimpinan dan ketua fraksi terkait pengusulan tiga nama Pj. Jadi DPRD akan menyampaikan tiga nama usulan ke Kemendagri, kemudian keputusannya tetap di Pak Presiden Joko Widodo," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Kota Bandung, Selasa (1/8).

Ineu mengatakan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat tentang pemberhentian jabatan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada 5 September 2023, akan segera dilaporkan Rabu (3/8) kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Ia mengatakan secara regulasi dari surat Kemendagri pihak legislatif dan eksekutif harus menyampaikan kepada publik, bahwa jabatan kepala daerah akan segera berakhir, maksimal satu bulan sebelum lengser.

Seusai ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, kata Ineu, maka hasil tersebut harus segera dilaporkan maksimal pada 5 Agustus 2023.

Tetapi, pihaknya berusaha berinisiatif untuk melaporkan lebih cepat, untuk semaksimal mungkin ditindaklanjuti.

"Alhamdulillah kami sudah laksanakan dan tentunya harus segera ditindaklanjuti, karena batasnya kan tanggal 5 harus sudah diterima di Kemendagri," kata dia

"Kalau hari ini Paripurna, kami berharap tanggal 3 sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, terkait dengan berita acara pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023," lanjut Ineu.

Baca Juga

Ridwan Kamil Dinilai Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar

Terkait kriteria calon Pj Gubernur Jabar, Ineu menuturkan persyaratannya telah diatur oleh Kemendagri, salah satunya adalah pejabat eselon satu dari Pemprov atau pusat.

Berbeda dengan Pj kota/kabupaten kata dia, yang bisa diisi oleh pejabat eselon dua, baik dari lingkungan Pemprov, Pemkot, Pemkab maupun dari pemerintah pusat.

Dia mengatakan DPRD Jawa Barat sedang berpikir keras untuk mengusulkan nama sesuai kriteria, mengingat batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri maksimal pada 9 Agustus 2023.

"Prosesnya, kami diberi waktu sampai 9 Agustus menyampaikan tiga nama. Nanti prosesnya (oleh pemerintah pusat) mungkin sebelum tanggal 5 (September 2023), karena tanggal itu Pak Gubernur (Ridwan Kamil) selesai. Nanti tidak boleh ada kekosongan. Akan ada Pj yang melanjutkan," tuturnya.

Terlepas dari itu Ineu berharap siapa pun yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat oleh Presiden Jokowi, mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

"Tentunya kami ingin yang terbaik, walaupun masih ada kekurangan. Kita harus melihat ke depan. Kita harus terus mewujudkan masyarakat Jawa Barat itu sejahtera. Kalau ada yang belum dicapai, ini harus menjadi target yang kemudian harus kita bersama-sama mewujudkan itu," kata Ineu. (*)

Baca Juga

Pemprov Jabar Tunggu Pemberitahuan Resmi Gugatan Panji ke Ridwan Kamil

Sentimen: positif (100%)