Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Buya Anwar Abbas: Semoga Beliau Tabah Menghadapi Masalah Ini
Rakyatku.com Jenis Media: News
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas (Foto: MUIDigital)
“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung,” ungkapnya.
RAKYATKU.COM -- Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, berharap semoga kegaduhan terkait Al Zaytun segera selesai. Hal itu dia ungkapkan di Jakarta, Rabu (02/08/2023) pasca mengetahui Pendiri Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Akibat kegaduhan Al Zaytun ini, Buya Anwar bercerita, dirinya tidak bisa tidur nyenyak. Bukan karena diganggu istri atau anaknya melainkan karena dihubungi wartawan bahkan sampai jam 11 malam.
“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam, jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri masyarakat kembali hidup tentang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan,” ujar pria yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini dikutip dari MUIDigital.
Baca Juga : PBNU Siap Tampung Santri Al-Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Di samping berharap kegaduhan segera selesai, dari hati terdalam, Buya Anwar sendiri mengaku sedih dengan tertangkapnya Panji Gumilang.
“Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka,” ujarnya.
“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung,” ungkapnya.
Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim POLRI telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pasca pemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka, ” ungkap Djuhandani, Selasa (01/08/2023).
Sentimen: negatif (99.9%)