Sentimen
Positif (50%)
2 Agu 2023 : 23.30
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Mukti Ali

Mukti Ali

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Sidang BTS Kominfo, Jaksa Tolak Beri Keterangan Terkait Uang Yang Dikembalikan Mirza

3 Agu 2023 : 06.30 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sidang BTS Kominfo, Jaksa Tolak Beri Keterangan Terkait Uang Yang Dikembalikan Mirza

AKURAT.CO, Jaksa Penunut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menolak memberikan keterangan terkait uang diduga hasil korupsi BTS yang dikembalikan Muhammad Feriandi Mirza.

Penolakan disampaikan dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dalam persidangan tiga terdakwa, yakni Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali, itu jaksa menghadirkan tiga saksi.

baca juga:

Mereka adalah Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi dan Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.

Awalnya kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menanyakan kepada saksi Mirza soal uang yang diterimanya dari tersangka Windi Purnama.

"Kalau saya tidak salah ingat, di dalam BAP saudara mengatakan pernah menerima uang sebesar Rp300 juta dari saudara Windi, yang diantar oleh Windi, dan uang itu menurut keterangan saudara (Mirza) dari saudara Irwan. Betul seperti itu?" tanya Maqdir.

"Iya," kata Mirza.

Kemudian Maqdir mempertegas soal adanya percakapan antara Mirza dengan istrinya terkait uamg tersebut, yang kemudian dibelikan mobil BMW.

"Apakah uang yang diterima oleh istri saudara itu adalah Rp300 juta atau Rp3 miliar?" tanya Maqdir.

"Rp300 juta," kata Mirza.

"Dalam dua kali penerimaan itu?" kata Maqdir.

"Saya tidak ingat penerimaannya berapa kali," jawab Mirza.

"Apakah memang betul saudara hanya terima Rp300 juta, atau Rp3 miliar?" kata Maqdir.

"Rp300 juta," jawab Mirza.

"Istri saudara pernah dipanggil gak?" kata Maqdir.

"Belum," jawab Mirza.

Maqdir pun mempertanyakan apakah uang yang diberikan Windi itu dilaporkan oleh Mirza ke Komisi Pembwrantasan Korupsi (KPK) atau tidak. Sebab, Mirza adalah pejabat Kominfo, yaknk Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

"Saudara lapor ke KPK atau tidak terhadap penerimaan ini?" tanya Maqdir.

"Tidak," kata Mirza.

"Apakah istri saudara melaporkan juga ke KPK bahwa telah menerima uang atas nama saudara?" tanya Maqdir.

"Tidak juga," kata Mirza.

Maqdir lantas meminta agar saksi Mirza dihadirkan bersama dengan Windi Purnama. Swlain itu, Maqdir juga meminta agar istri dari Mirza turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Kami ingin nanti ada konfrontasi di antara saudara (Mirza) ini dengan saudara Windi. Saudara saksi ini menerima uang lebih dari yang dia katakan," ujar Maqdir.

Maqdir kemudian menanyakan kepada siapa lagi Mirza melaporkan penerimaan uang tersebut selain kepada penyidik Kejaksaan.

Menurut Mirza, dirinnya hanya menyampaikan kepada penyidik Kejaksan.

"Hanya ke Penyidik," kata Mirza.

"Saudara sudah kembalikan uang itu? Serahkan uang itu kepada penyidik?" kata Maqdir.

"Sudah," jawab Mirza.

"Ada tanda terimanya?" tanya Maqdir.

"Ada," jawab Mirza.

"Maaf Yang Mulia, kami ingin tanya kepada penuntut umum, apakah ada memang berita acara tentang penyerahan uang dari saksi?" kata Maqdir.

"Mau ditanggapi penuntut umum?" kata Hakim.

"Dalam hal ini kami tidak ingin menanggapi pertanyaan yang dikeluarkan, majelis," kata jaksa penuntut.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan dengan Terdakwa, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Susanto, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Muhammad Feriandi Mirza, mengakui menerima uang dari tersangka Windi Purnama dalam proyek BTS Kominfo.

Dalam persidangan, Hakim menanyakan siapa yang memberikan uang tersebut. Mirza pun tanpa ragu menyebut dirinya menerima uang dari Tersangka kasus BTS 4G, Windi Purnama.

"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama. Rp300 juta," jawab Mirza.

Namun Mirza mengaku tidak tahu dalam rangka apa Windi memberikan uang Rp300 juta kepada dirinya.

Dia pun tidak menanyakan kepada Windi uang tersebut dari siapa, untuk apa dan dalam rangka apa tiba-tiba Windi memberinya uang Rp300 juta.

"Saya juga tidak tahu latar belakang penyerahan uang," kata Mirza.[]

Sentimen: positif (50%)