Sentimen
Tokoh Terkait
Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, PKB: Itu Wilayahnya DPR
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
2 Agustus 2023 12:05 WIB
Politikus PKB Jazilul Fawaid yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR tidak bisa mengintervensi MK dalam memproses gugatan syarat batas usia capres dan cawapres.
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid (Istimewa)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan terkait syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Namun MK dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengubah syarat batas usia capres dan cawapres. Pihak yang dinilai memiliki wewenang untuk mengubah hal itu yakni DPR sebagai pembuat undang-undang.
"Pandangan kami itu bukan wewenangnya MK. Saat itu wilayahnya DPR untuk memutuskan berdasarkan UU soal usia itu," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di kantor pusat DPP PKB, Selasa (1/8/2023).
Prabowo Subianto Akan Bertemu dengan PSI Sore Ini
Meski demikian, Jazilul yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu tidak bisa mengintervensi MK dalam memproses gugatan syarat batas usia capres dan cawapres.
"Enggak, kita nggak bisa mempengaruhi putusan MK, yang jelas UU yang ada sudah baik," ucap dia.
Ia berpendapat peta Pilpres 2024 akan berubah apabila MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh politikus PSI dan sejumlah politikus lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa partainya tengah fokus untuk memasangkan Prabowo Subianto dengan Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
"Kita fokus untuk menjodohkan Pak Prabowo dengan Gus Muhaimin. Jadi udah itu aja fokusnya," tandasnya.
Sebut Duet Prabowo-Gibran Paling Ideal, Golkar: Semua Usulan Akan Dipertimbangkan
Sentimen: netral (76.2%)