Sentimen
Negatif (98%)
2 Agu 2023 : 20.15
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Hukum ​Terjerat Pasal Berlapis, PG Terancam 10 Tahun Penjara Pusat Pemberitaan

2 Agu 2023 : 20.15 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
​Terjerat Pasal Berlapis, PG Terancam 10 Tahun Penjara

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG, terancam kurungan penjara 10 tahun. Ancaman tersebut, seusai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan terjerat pasal berlapis.

Pernyataan itu, diucapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. "Ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani membeberkan, PG terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Upaya penetapan status tersangka itu, dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara dihadiri penyidik Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," ucap Djuhandani.

Kemudian, Djuhandani mengungkapkan, PG diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri. PG memenuhi panggilan Polri kedua, sejak pukul 15.00 WIB, Selasa (1/8/2023).

Lanjurnya, ia menjelaskan, Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat penangkapan. "Sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Djuhandhani.

Sentimen: negatif (98.8%)