Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2023 : 17.51
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait

Hukum Bareskrim Polri Resmi Tahan PG Tersangka Penistaan Agama Pusat Pemberitaan

2 Agu 2023 : 17.51 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Bareskrim Polri Resmi Tahan PG Tersangka Penistaan Agama 

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan PG tersangka penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Rabu (2/8/2023). Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan penetapan PG tersangka penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023).

"Terkait kasus penodaan/penistaan agama oleh saudara PG, setelah ditetapkannya sebagai tersangka, (1/8/2023), penyidik telah melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal (2/8/2023)," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Brigjen Ramadhan mengatakan, tersangka PG akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini. "Dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim, selama 20 hari sampai tanggal (21/8/2023)," ujar Brigjen Ramadhan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan saudara PG menjadi tersangka. "Untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti, tambah satu surat," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

Brigjen Djuhandani mengatakan, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan alat bukti elektronik, maupun keterangan dari para saksi ahli. 

"Dan selanjutnya, pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan. Disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Brigjen Djuhandani.

PG memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dugaan penistaan agama, Selasa kemarin, setelah sebelumnya sempat mangkir. PG tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 13.23 WIB.

Tersangka PG disangkakan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan PG sebagai tersangka hari ini.

Sentimen: negatif (99.4%)