Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2023 : 16.40
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Institusi: MUI

Kasus: penistaan agama

Hukum PG Sempat Mangkir Pemeriksaan, Mahfud Tegaskan Syarat Penahanan Pusat Pemberitaan

2 Agu 2023 : 16.40 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
PG Sempat Mangkir Pemeriksaan, Mahfud Tegaskan Syarat Penahanan

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, polisi sudah cepat melakukan penetapan tersangka penistaan agama, yakni PG. Mahfud juga menjalaskan tiga syarat PG sebagai tersangka, harus ditahan oleh polisi, apalagi PG telah mangkir pemeriksaan, pada Kamis (27/7/2023).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya, menjadwalkan pemeriksaan PG sebagai saksi, pada Kamis lalu. Namun, saat itu, PG sebagai terduga/terlapor penistaan agama berhalangan hadir dengan alasan kelelahan/sakit.

"Itu kan sudah pernah saya katakan, penetapan tersangka (PG), hanya menunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja, tapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan penetapannya," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Resmi Tahan PG Tersangka Penistaan Agama​

Sebab, kata Mahfud, PG sebagai terlapor penistaan agama, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. "Karena sudah masuk ke penyidikan, tapi polisi juga bekerja dengan cermat," ucap Mahfud.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melakukan penyidikan secara mendalam. Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli, Mahfud menghormati langkah hukum tersebut.

"(Penyidik, red) mengundang (saksi, red) ahli pidana, (saksi, red) ahli agama MUI. Bahkan, juga menguji laboratorium forensiknya, tentang ucapan ucapan (PG) asli, atau dipotong maka akan ketahuan," kata Mahfud.

Mahfud juga membahas mangkirnya PG, saat pemanggilan pemeriksaan kedua, sebagai saksi, pada Kamis (27/7/2023). Saat itu, kuasa hukum PG berasalan kliennya berhalangan hadir karena kelelahan atau sakit.

Maka dari itu, Mahfud menjelaskan, supaya penyidik melakukan panahanan terhadap PG. "Apa alasannya untuk ditahan?" kata Mahfud.

"Pertama, syarat penahanan itu, kalau ancaman hukuman pidananya, minimal lima tahun. Ini (kasus PG penistaan agama, red) lebih dari lima tahun, itu syarat utamanya," ujar Mahfud.

"Yang kedua, kalau yang bersangkutan, tidak mau melakukan kerja sama. Dipanggil, menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan, itu tidak mau kerja sama," kata Mahfud.

Ketiga, kata Mahfud, yaitu penyidik khawatir apabila tersangka PG menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara (TKP). "Jika diizinkan pulang (setelah pemeriksaan, red) dan mengulangi perbuatannya jika sifatnya berkelanjutan," kata Mahfud.

"Itu bisa juga (PG, red) ditahan (polisi, red)," kata Mahfud. Namun, Mahfud belum mengantongi informasi terbaru terkait penahanan PG, tersangka penistaan agama.

Sebab, Mahfud mengatakan, penetapan penahanan PG akan dilakukan selama 1x24 jam setelah penetapan tersangka. Namun, penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sudah resmi menahan PG, sejak Rabu, pukul 02.00 WIB.

Sementara, Mahfud mengatakan, informasi penahanan akan ditetapkan, pada Rabu, pukul 20.00 WIB. "Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal (2/8/2023)," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023) siang, pukul 13.40 WIB.

Brigjen Ramadhan mengatakan, tersangka PG akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini. "Dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim, selama 20 hari sampai tanggal (21/8/2023)," ujar Brigjen Ramadhan.

PG memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dugaan penistaan agama, Selasa kemarin. PG tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 13.23 WIB.

Tersangka PG disangkakan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan PG sebagai tersangka hari ini.

Sentimen: negatif (99.9%)