Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2023 : 09.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Wahyudi Hardi

Wahyudi Hardi

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Bakal Ajukan Kasasi

2 Agu 2023 : 16.12 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Bakal Ajukan Kasasi
tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8/2023). Dikutip dari SIP PN Bandung, Gazalba Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terkait putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai setiap putusan Majelis Hakim. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengakui pihaknya bakal melanjutkan upaya hukum untuk melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

KPK menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Tetapi upaya menjaga marwah peradilan.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ujar Ali.

Sebelumnya, jaksa KPK, Gazalba dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap pengurusan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai 110 ribu dolar Singapura atau setara dengan 1,2 miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan Gazalba telah melanggar pasal Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dengan rincian 11 orang penerima suap dan 6 orang penyuap.

Adapun sebagai penerima suap antara lain adalah 6 orang hakim agung yaitu hakim Sudrajad Dimyati (SD), hakim Gazalba Saleh, hakim Elly Tri Pangestu (ETP), hakim Prasetio Nugroho, hakim Edy Wibowo, hakim sekaligus sekretaris MA Hasbi Hasan. Ada pula 6 orang PNS di lingkungan MA, yaitu Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Redhy Novasriza,

Sedangkan selaku pemberi suap, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Dadan Tri Yudianto, Heryanto Tanaka dan Wahyudi Hardi.

Sentimen: negatif (99.2%)