Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar dan Aturan Pengibarannya
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan ukuran Bendera Merah Putih yang benar dan aturan pengibarannya.
Ketentuan mengenai Bendera Negara Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Berikut ini ketentuan ukuran Bendera Merah Putih yang benar:
Baca juga: 15 Kata-kata Ir Soekarno yang Inspiratif, Cocok Dibagikan saat HUT ke-78 RI
Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapanganumum
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraanumum
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
Sentimen: positif (66.7%)