Sentimen
Negatif (79%)
2 Agu 2023 : 09.02
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Kalau Begini Habis Uang Negara

2 Agu 2023 : 16.02 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kalau Begini Habis Uang Negara

AKURAT.CO Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri, memberi teguran keras kepada Kabiro Perencanaan Kemenkominfo, Arifin Saleh Lubis, dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa Arifin selaku Kabiro Perencanaan Kemenkominfo seharusnya mengetahui progres dari proyek BTS 4G, yang sudah direncanakan sebelumnya di Biro Perencanaan.

Hakim pun mempertanyakan tupoksi Arifin. Hakim menyebut seharusnya Arifin memantau perkembangan dari proyek yang sebelumnya direncanakan itu.

baca juga:

Sebagai Kabiro Perencanaan, Arifin tidak boleh cuek dan menganggap tugasnya hanya sebatas rencana tanpa melihat dan memantau proyek tersebut.

"Kalau begini habis uang negara. Per bagian ini, ini bukan bagian saya. Jadi lepas tangan saja begitu," kata Hakim, Selasa (1/8/2023), .

Tidak sampai di situ, Hakim pun menyentil saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung itu, terkait proges pengerjaan 4.200 tower BTS yang seharusnya selesai di tahun 2021.

Arifin mengatakan, anggaran Rp12,5 triliun untuk 4.200 BTS harus selesai pada 31 Desember 2021. Akan tetapi, kata Arifin, sulit untuk dilakukan pada kenyataannya.

"Kalau kita bicara 2021 anggaran yang saudara sebutkan Rp12,5 triliun itu, 2021 habis tahun anggaran tanggal berapa?" tanya Hakim.

"31 Desember 2021," jawab Arifin.

"Berarti Rp12,5 triliun untuk 4.200 harus selesai Desember 2021?" tanya Hakim.

"Betul," jawab Arifin.

"Kenyataannya?" tanya Hakim.

"Kami sulit, Yang Mulia," kata Arifin.

"Kan di biro perencanaan, awalnya Saudara tahu, akhirnya Saudara tidak tahu, begitu?" tanya Hakim.

"Harusnya 4.200," jawab Arifin.

"Harusnya! Saudara tahu kan?" tanya Hakim.

"Iya 4.200," jawab Arifin.

"Harusnya Desember sudah selesai. Saya tanya selesai apa tidak?" tanya Jaksa.

"Berdasarkan laporan yang kita liat di pagu, tidak," jawan Arifin.

"Ya itulah apa sulitnya Saudara jawab gitu loh, Pak," ujar Hakim.

"Iya siap, Yang Mulia," jawab Arifin.

"Netizen saja tahu itu belum selesai Desember. Sulit sekali Saudara ngomong itu tidak selesai," kata hakim.

Diketahui, Arifin bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo sebagai saksi memberatkan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

Sentimen: negatif (79.8%)