Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas Penghinaan Jokowi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
1 Agustus 2023 09:56 WIB
Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).
Lisman mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait pernyataannya yang dinilai menyerang Jokowi dalam sebuah acara. Sedangkan Refli Harun dilaporkan karena berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke YouTube. Lisman mengatakan bahwa pihaknya merasa terganggu dengan pernyataan Rocky tersebut.
Anak Polisi di Sumut Aniaya Seorang Mahasiswa secara Brutal, Ayahnya Hanya Nonton
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," lanjutnya.
Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi Temukan Laras Panjang AKBP Achiruddin, Senjata yang Ditodongkan saat Penganiayaan
Sentimen: negatif (91.4%)