Sentimen
Negatif (99%)
1 Agu 2023 : 22.02
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan, Zakat Fitrah, Salat Idul Fitri

Grup Musik: APRIL

Institusi: MUI

Kasus: Tipikor, korupsi, penistaan agama

Tokoh Terkait

Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

1 Agu 2023 : 22.02
Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Panji Gumilang (Foto: Instagram/@kepanitiaanalzaytun)

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

RAKYATKU.COM -- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Panji diperiksa selama sekitar 4 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan hasil gelar perkara menyatakan sepakat untuk menaikkan statusnya.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga : Hadapi Gugatan Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim untuk Buya Anwar Abbas

Pada pukul 21.15, penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.

Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli, serta mengantongi berbagai alat bukti pendukung termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.

Baca Juga : MUI tidak akan Menyerah Usut Tuntas Kasus Al Zaytun Meski Ditolak Panji Gumilang

Panji dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ponpes Al Zaytun telah menjadi sorotan akhir-akhir ini karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang.

Video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki yang beredar pada April sebelumnya membuat pesantren ini menjadi perbincangan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.

Sentimen: negatif (99.2%)