Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2023 : 05.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Situbondo

Kasus: kasus suap, korupsi

Seluruh Anggota TNI Diadili Di Peradilan Militer

2 Agu 2023 : 12.42 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Seluruh Anggota TNI Diadili Di Peradilan Militer

AKURAT.CO Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan seluruh anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum maupun militer, harus diadili melalui peradilan militer. Hal ini mengikuti ketentuan UU No.31/1997 tentang Peradilan Militer yang belum diperbarui.

Mahfud mengakui UU No.34/2004 tentang TNI menegaskan anggota yang melanggar pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Namun Pasal 74 ayat 2 mengatur bahwa, selama UU Peradilan Militer belum diperbarui, seluruh ketentuan harus dilaksanakan mengikuti UU No.31/1997.

"Ada aturan di dalam Pasal 74 ayat 2 UU tersebut, di mana disebutkan sebelum ada UU Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan, atau menyempurnakan UU No.31/1997, itu (tentara terlibat pidana) masih dilakukan Peradilan Militer," kata Mahfud, di Situbondo, Jatim, Selasa (1/8/2023).

baca juga:

Mahfud menyebutkan hal itu usai menyaksikan langsung latihan gabungan TNI tiga matra, sekaligus menjalani prosesi menjadi warga kehormatan Marinir, di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran. Video yang merekam keterangan Mahfud diunggah melalui Instagram pribadi @mohmahfudmd.

">

Turut hadir pada acara tersebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan seluruh kepala staf dari tiga matra. Mahfud menyebut, sudah tidak ada lagi perdebatan terhadap penanganan perkara korupsi yang membelit Marsdya Henri Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, selaku pejabat Basarnas.

"Jadi sudah tidak ada masalah. Tinggal masalah koordinasi dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam, atas arahan Panglima TNI dan KSAU, Puspom TNI sudah melanjutkan, menersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan untuk selanjutnya diproses melalui peradilan militer," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus suap di Basarnas yang diungkap KPK memantik kontroversi lantaran badan antikorupsi, meralat penetapan tersangka terhadap Henri dan Budi. Padahal, keduanya dituduh menerima suap dari pihak swasta yang terjaring operasi tangkap tangan.

Mahfud meminta para pihak memercayakan penanganan kasus ini terhadap militer. Dia juga yakin, perkara kasus korupsi di Basarnas yang menjerat dua orang perwira TNI bisa diadili tanpa intervensi.

"Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili, biasanya lebih steril dari intervensi politik, lebih steril dari tekanan masyarakat-masyarakat sipil. Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer," ujarnya. 

Sentimen: negatif (99.9%)