Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Pengakuan Mario Dandy di Depan Hakim: Kesal dengan David Ozora, Spontan Suruh Tobat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat memerintahkan David untuk bertobat. Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengatakan kesal dengan David.
Hal itu disampaikan Mario Dandy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.
Secara terus terang, Mario Dandy mengatakan tidak ada tujuan apapun saat menyuruh David bertobat. Ia mengaku hanya kesal.
"Tujuannya untuk apa sikap tobat itu?" tanya Jaksa.
Baca Juga: Rocky Gerung Dituduh Hina Kalimantan, Masyarakat Dayak Kalbar Desak Polisi Menangkapnya
"Tadi saya bilang saya kesel. Spontan saja sikap tobat. Nggak ada tujuannya," kata Mario Dandy.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga mengakui melakukan tendangan ke kepala David dengan gaya free kick atau tendangan bebas sebanyak dua kali.
Saat ditanya mengenai motif melakukan free kick kepada David, Mario mengatakan tidak bisa menjelaskannya.
Baca Juga: Emosinya Meningkat Saat Wawancara Keisya Levronka, Marlo: Gue Minta Maaf Kalau Kurang Profesional
"Saya nggak bisa jelasin, Bu, itu lagi emosi waktu itu," kata Mario Dandy.
Kemudian Mario juga mengaku melakukan selebrasi setelah menendang kepala David. Tujuannya karena kesal.
Mario Dandy Dibayangi Hukuman MaksimalMario kini tengah dibayang-bayangi hukuman maksimal karena keluarganya menolak membayar restitusi kepada David Ozora.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum harus memaksimalkan tuntutan terdakwa Mario Dandy.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penolakan Rafael Alun Trisambodo membayar restitusi akan membawa Mario Dandy dituntut semaksimal mungkin.
“Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” ujar Edwin Jumat 28 Juli 2023.
Edwin juga menilai majelis hakim bisa membebankan subsider pengganti restitusi dengan kurungan jika tidak bisa membayar restitusi, lantaran restitusi adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada korban.
“Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK,” katanya.
“Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” katanya.***
Sentimen: negatif (99.9%)