Sentimen
Netral (96%)
2 Agu 2023 : 02.00
Tokoh Terkait

IKN Pindah ke Kaltim Tahun Depan, Presiden Sementara Tinggal di Sini

2 Agu 2023 : 02.00 Views 22

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

IKN Pindah ke Kaltim Tahun Depan, Presiden Sementara Tinggal di Sini

KNews.id – Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur mulai 2024. Sejumlah pejabat akan berpindah lebih dulu seperti presiden dan menteri.
Saat rumah tapak menteri sedang berproses dibangun dan dikebut selesai Juli 2024, di mana tempat tinggal presiden?
Direktur Jenderal Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti mengatakan untuk sementara tempat tinggal presiden di Kantor Presiden. Bangunan kantor tersebut ditargetkan selesai pada Juni atau Juli 2024.

“Iya, di kantor ini dulu (sementara). Ini kantor dan tempat tinggal presiden,” katanya saat ditemui ketika meninjau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (28/7/2023) kemarin.
Namun nantinya dibuatkan paviliun yang akan didesain sebagai rumah dinas presiden. Letaknya di belakang Kantor dan Istana Presiden. Saat ini prosesnya masih dalam pelelangan.

“Sementara kami sedang melelangkan untuk yang belakang lagi yang paviliun kita sedang lelangkan,” jelas dia. Sebagai informasi, Kementerian PPN/Bappenas mengungkap rencana pemerintah terkait siapa saja yang pindah pertama kali ke IKN Nusantara. Disebutkan klaster pertama pemerintah menjadi yang pindah pertama kali ke IKN pada 2024.

“Siapa saja yang pindah? Di dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada tahun 2024,” kata Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati, dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022). Hayu mengatakan, klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara. Termasuk di antaranya adalah MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. Lalu, Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan. (Zs/Dtk.F)

Sentimen: netral (96.2%)