Sentimen
Negatif (100%)
2 Agu 2023 : 01.50
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Guntur, Badung, Denpasar

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Pajero Tabrak Yaris Lalu Tabrak Vario di Kuta Bali, Satu Warga Tewas Gegara Bule Irlandia Mabuk

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

2 Agu 2023 : 01.50
Pajero Tabrak Yaris Lalu Tabrak Vario di Kuta Bali, Satu Warga Tewas Gegara Bule Irlandia Mabuk

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Warga Negara (WN) Irlandia menjadi tersangka tabrak lari terhadap seorang warga Kuta, Bali. Pria bernama Matthew Robert Mctruk (36) itu pun dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menabrak korban, Ni Wayan Madiani, hingga meninggal dunia di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Bali. Dia diamankan pada Kamis, 27 Juli 2023 siang.

Matthew Robert Mctruk dijerat pasal berlapis, karena menyebabkan kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai melakukan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Baca Juga: KPK Benarkan Asep Guntur Ajukan Pengunduran Diri, tapi Keputusan Ada di Tangan Pimpinan

Selain itu, bule Irlandia tersebut dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban. Berdasarkan hasil interogasi, kecelakaan itu bermula usai tersangka bersama dengan dua orang temannya warga negara Indonesia mengonsumsi alkohol di daerah Seminyak dan Legian, Kuta.

"Yang bersangkutan si pengemudi MRM dalam kondisi mabuk bahwa telah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Senin 31 Juli 2023.

Kronologi Kejadian

Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa insiden tewasnya Ni Wayan Madiani terjadi pada Kamis 27 April 2023 pukul 1.45 Wita di Simpang Jalan Kunti-Sun Set Road, Seminyak, Kuta. Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan yakni Pajero Sport DK 1682 QJ, Yaris B1526 QJ, dan honda Vario DK6462 QS.

Pada awalnya, Pajero yang dikendarai oleh tersangka menabrak mobil Yaris yang ada di depannya. Diduga karena panik didatangi sopir mobil, tersangka mencoba mengubah arah kendaraannya.

Akan tetapi, dia malah menabrak korban Ni Wayan Madiani yang sedang berada di atas Honda Vario. Hal itu mengakibatkan korban mengalami benturan serius pada kepala hingga akhirnya meninggal di TKP.

Baca Juga: Isu Keretakan KPP Menghangat Usai Anies Baswedan Temui Susi Pudjiastuti, NasDem Buka Suara

Diduga karena panik, bule Irlandia itu kabur dari lokasi dengan kondisi mobil sewaan yang dikendarainya rusak pada bagian depan hingga berhenti di Pantai Sanur.

"Yang bersangkutan ini pada saat kejadian laka lantas mengetahui bahwa salah satu korbannya (meninggal dunia), melarikan diri karena panik. Juga karena didatangi pengemudi dari kendaraan Yaris, maka kemudian melarikan diri kemudian putar-putar akhirnya sampailah di perempatan By Pass Ngurah Rai, ke perempatan Sakenang kemudian masuk ke Pantai Sanur," tutur Bambang Yugo Pamungkas.

Selanjutnya pada saat sampai di Pantai Sanur, karena kendaraan tidak bisa bergerak di pasir, ketiga orang yang berada di dalam Pajero panik dan keluar dari kendaraan. Mereka kemudian naik kendaraan online dan tersangka kembali ke vilanya, sementara dua temannya kembali ke rumah masing-masing.

Koordinasi dengan Imigrasi

Setelah mengetahui pelaku tabrak lari adalah orang asing, Polisi segera melakukan koordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka. Pada akhirnya, pelaku ditangkap di Jalan By Pass Ngurah Rai saat yang bersangkutan akan pergi ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menaiki jasa taksi online.

Dalam pengakuannya, Matthew Robert Mctruk panik usai mengetahui korban meninggal dunia dan berniat untuk melarikan diri ke negaranya. Sampai saat ini, bule tersebut masih mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar menunggu proses hukum selanjutnya.

"Prosesnya tetap lanjut. Untuk pengemudi MRM sudah kami tahan di Polresta Denpasar," ucap Bambang Yugo Pamungkas.***

Sentimen: negatif (100%)