Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Kab/Kota: Bogor
Kasus: kecelakaan
PUPR Benahi Tiang Utilitas di Kota Bogor, Jaringan Semerawut Bakal Digunting!
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai merespon keberadaan sejumlah tiang utilitas yang dinilai semerawut dan membahayakan pengguna jalan.
Sejumlah tiang utilitas yang menopang sejumlah kabel jaringan mulai dari listrik, telepon, telekomunikasi, penerangan jalan, dan lain sebagainya jika didapati tidak berfungsi bakal ditindak tegas.
PUPR Kota Bogor mencatat, sedikitnya ada 30 persen kabel yang menancap di jalan Kota Bogor sudah tidak berfungsi dan menjadi sampah. Bahkan ada juga sejumlah utilitas yang tak bertuan alias bodong.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, temuan itu menjadi peringatan keras bagi para operator dan provider yang kerap kurang memperhatikan pemeliharaan utilitasnya.
Ia menyebut, sebagian besar kabel yang sudah menjadi sampah itu menjuntai ke bawah sehingga terkesan semerawut. Menurutnya, hal itu sengaja dibiarkan oleh para pemilik utilitas untuk efisiensi anggaran pembongkaran.
Baca juga: Telkom Dukung Percepatan Digitalisasi UMKM Lewat Skema Bisnis Konsinyasi Logee
“Kami data 30 persen kabel di Kota Bogor adalah sampah, ada yang dililit-dililit jadi numpuk. Tiang miring-miring, ada juga yang numpang tiang orang, nggak izin dan tiang keropos nggak ada pemeliharaan,” ungkapnya pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Ia menegaskan, tiang yang miring dan kabel yang menjuntai, menjadi target utilitas yang akan dieksekusi dengan cara dicabut atau digunting.
Keputusan itu, sambung Rena, dilakukan untuk menghindari timbulnya korban akibat tersangkut dan terlilit utilitas saat berada di jalan, seperti yang terjadi pada seorang mahasiswa di Jakarta belum lama ini.
“Saat ini Kota Bogor memang masih belum memiliki Peraturan Daerah terkait utilitas. Namun ke depan, aturan itu akan diterbitkan karena saat ini masih digodok,” paparnya.
Dengan begitu, sambil menunggu Perda terkait utilitas tersebut pihaknya memutuskan untuk melakukan pembenahan dan perapihan tiang utilitas disejumlah titik agar tak menelan korban jiwa.
“Misalnya, ada kecelakaan yang ketimpa tiang, atau yang terlilit kabel, siapa yang mau tanggung jawab? Pasti masyarakat nanyanya ke PUPR Kota Bogor,” serunya.
Sentimen: negatif (99.7%)