Sentimen
Negatif (96%)
1 Agu 2023 : 05.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cilangkap

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi, teror

Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando” yang Diduga Diperintahkan Kepala Basarnas

1 Agu 2023 : 05.36 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando” yang Diduga Diperintahkan Kepala Basarnas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendalami "dana komando" yang diduga diminta atau diperintahkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap di Basarnas.

“Aliran 'dana komando' ini sedang kami dalami,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung mengungkapkan, jajarannya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi.

Terkait pemeriksaan tersebut, menurutnya, Puspom TNI berpatokan terhadap laporan yang ada, baik laporan polisi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujar Agung.

Baca juga: Puspom TNI Resmi Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Dugaan Suap

Namun, Agung enggan membeberkan soal sejauh mana pengusutan aliran "dana komando" tersebut karena telah masuk pada pokok materi.

“Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” kata Agung.

Ia hanya membeberkan berdasarkan pemeriksaan dan temuan, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Uang itu diterima Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

Baca juga: Pimpinan dan Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius Bernada Teror dari Tetangga

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas Henri atau disebut "dana komando".

“Yang terakhir adalah (Afri) melaporkan penggunaan 'dana komando' kepada Kabasarnas,” ujar Agung.

Kemudian, Afri mengeklaim uang tersebut sebagai dana hasil profit sharing atau pembagian keuntungan.

Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

“Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan dan akan kami tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” kata Agung saat konpers, Senin malam.

Baca juga: Panglima TNI: Kasus di Basarnas Perlu Jadi Evaluasi agar ke Depan Tak Terjadi Lagi

Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.

Atas pebuatannya, Henri Alfiandi dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Henri Alfiandi dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu dinyatakan KPK layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Baca juga: Bawahan Kepala Basarnas Disebut Terima Profit Sharing Hampir Rp 1 Miliar di Kasus Suap

Setelah dilakukan penyidikan, KPK awalnya mengumumkan ada lima orang tersangka, di antaranya Henri Alfiandi dan Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Namun, Danpuspom TNI Agung menilai bahwa penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.

Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

Hingga akhirnya, KPK khusus menyerahkan penyidikan terhadap Henri Alfiandi dan Afri kepada Puspom TNI. Tetapi, tetap mendorong dibentuknya tim jaksa koneksitas untuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Kepala Basarnas Diduga Terima “Dana Komando” dari Koorsmin-nya

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.8%)