Sentimen
Negatif (99%)
1 Agu 2023 : 21.01
Tokoh Terkait

PNS Kemenperin Terlibat Kasus IMEI Ilegal, Begini Modusnya

2 Agu 2023 : 04.01 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

PNS Kemenperin Terlibat Kasus IMEI Ilegal, Begini Modusnya
tirto.id - Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial F terjerat kasus pelanggaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Modus kejahatan ini ialah mendaftarkan 191.995 IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) milik Kementerian Perindustrian.

Terkait kasus tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta, kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR.

Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT.

Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pelaku merupakan ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai.

"Kami mengamankan F, aparatur sipil negara Kementerian Perindustrian dan A, aparatur sipil negara Dirjen Bea Cukai,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jumat (31/7/2023).

Sementara empat tersangka lain berasal dari pihak swasta yang menjadi pemasok alat komunikasi elektronik.

“Inisial (empat tersangka) P, D, E, P. Semua adalah (pekerja) swasta,” lanjut Wahyu.

Modus komplotan ini ialah mendaftarkan 191.995 IMEI ilegal pada aplikasi CEIR milik Kementerian Perindustrian. Aksi mereka berlangsung pada 10-20 Oktober 2022.

Lantas ada akun perdagangan elektronik yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian.

“Modus pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI, hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” jelas Wahyu.

Kerugian negara lantaran pendaftaran 191.995 IMEI ilegal mencapai Rp353.748.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Sentimen: negatif (99.8%)