Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
Sebelum Penetapan DCS, Parpol Dipersilakan Ganti Bacaleg
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu untuk mengganti bakal calon legislatif (bacaleg), sebelum penetapan daftar caleg sementara (DCS). Sesuai jadwal dari KPU, penetapan DCS bakal diumumkan bertahap mulai 19- 23 Agustus 2023.
Pencermatan rancangan DCS bakal dilakukan, setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi bacaleg. Pengumuman akan dilakukan pada 4-6 Agustus 2023.
"Dalam masa pencermatan rancangan DCS di masa tersebut partai politik peserta pemilu dapat mengganti bacalegnya," kata anggota komisioner KPU, Idham Holik ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (31/7/2023).
baca juga:Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI melanjutkan, syarat yang harus dipenuhi parpol peserta pemilu mengganti bacaleg, harus mengikuti aturan yang berlaku. Artinya, parpol harus menyerahkan persyartan bacaleg baru kepada KPU.
"Teknisnya menyerahkan dokumen persyaratan bacaleg baru yang lengkap dan legal," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pergantian bacaleg baru dalam masa percematan DCS telah diatur di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. "Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham.
Sentimen: positif (66.7%)