Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Magetan
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Tanggapan Polisi Soal Foto Santriwati Tenteng Airsoft Gun di Magetan saat MPLS 2023
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menanggapi kabar heboh foto santriwati Ponpes Baitul Qur’an Al Jahra yang menenteng airsoft gun laras panjang saat kegiatan MPLS 2023. Polisi menegaskan penggunaan jenis senjata itu telah diatur melalui Peraturan Polri Nomor 2018.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menjelaskan, dalam peraturan itu tertuang tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata sejenis Airsoft Gun dan juga 'Paintball',". Salah satu bunyi aturannya ialah tentang batas usia pengguna.
"Ada aturan tertentu bagi seseorang saat menggunakan senjata meskipun itu airsoft gun. Dalam Perpol Nomor 5 disebutkan batas usia pemegang senjata harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 31 Juli 2023.
Sementara yang dilakukan oleh santriwati tersebut, dikatakan Budi rata-rata siswa pemegang senjata itu belum genap usia 17 tahun. Sehingga, mereka berpotensi melanggar syarat Peraturan Polri tersebut.
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas, MUI Bentuk Tim Pembela
"Meski santriwati di Ponpes Al-Jahra kemarin hanya peragaan dalam giat eksebisi ekstrakurikuler Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah kelas 7 dan 10 namun usianya belum genap 17 tahun. Jadi masih belum waktunya untuk menggunakan airsoft gun," ucapnya, dikutip pikiran-rakyat.com dari Antara.
Budi menambahkan, pihaknya pun telah mendatangi pengurus pondok pesantren Baitul Qur’an Al Jahra atas viralnya foto tersebut dan melakukan konfirmasi. Tim Polres Magetan telah memberikan pemahaman atas keberadaan perpol yang mengatur penggunaan airsoft gun tersebut.
Klarifikasi pihak pesantrenBaca Juga: Apa Itu Supermoon yang akan Terjadi 1 Agustus 2023? Kenali Pengaruhnya bagi Perilaku Hewan
Ketua Harian Yayasan Nur Rosyidah yang menaungi pondok pesantren tersebut, Isgianto, telah menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya foto itu. Mereka menjelaskan bahwa foto itu diambil dalam kegiatan simulasi ekstrakulikuler yang akan mereka buka.
Atas kegaduhan itu, Isgianto menyampaikan permohonan maaf karena foto yang beredar dianggap meresahkan masyarakat.
Selain itu, karena melihat dinamika yang ada terkait dengan viralnya kegiatan tersebut, pihaknya pun memutuskan untuk menghentikan kegiatan itu menjadi bagian dari ekstrakurikuler di Pondok Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Magetan.
"Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan, mudah mudahan klarifikasi ini dapat memberikan pencerahan dan bisa meredam terkait keresahan yang ada di masyarakat. Kurang lebihnya mohon maaf," ujar Isgianto.***
Sentimen: negatif (72.7%)