Sentimen
Negatif (99%)
1 Agu 2023 : 14.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Magetan, Cilangkap

Kasus: korupsi

Usai Menyerahkan Diri, Tersangka Korupsi di Basarnas Ditahan KPK 20 Hari

1 Agu 2023 : 14.40 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Usai Menyerahkan Diri, Tersangka Korupsi di Basarnas Ditahan KPK 20 Hari

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka korupsi di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), Mulsunadi Gunawan (MG) ditahan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MG merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menahan tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 31 Juli 2023.

Kasus MG berawal pada tahun 2021. Saat itu, kata Alex, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Baca Juga: Tanggapan Polisi Soal Foto Santriwati Tenteng Airsoft Gun di Magetan saat MPLS 2023

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku orang kepercayaan Kabasarnas.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

Baca Juga: Isu Gratifikasi Dadang Supriatna, Pemkab Bandung: Pelapor Tak Manusiawi, Fitnah tanpa Dasar

Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024).

Penyerahan uang juga diberi kode "dako" (dana komando) untuk HA melalui ABC.

MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Mereka yang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Rabu, 26 Juli 2023. Mereka adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sedangkan tiga tersangka sipil terdiri dari Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG). Meski demikian MG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada saat penetapan tersangka pada Rabu tersebut.

KPK menyebut Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.

Ada pun pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.6%)