Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Shane Lukas
Ahli Pidana Tegaskan Jika Restitusi Tidak Dibayarkan Akan Diganti dengan Kurungan
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkapkan pelaku tindak pidananya yang tidak sanggup membayar biaya restitusi akan digantikan dengan kurungan.
Adapun hal itu disampaikan Ginting saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi ahli meringankan oleh kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Orang Tua Shane Lukas Juga Keberatan Membayar Biaya Restitusi kepada David Ozora
"Jadi dalam restitusi ini juga seperti itu (Tidak bisa diwariskan) kecuali ada pihak ketiga yang secara sukarela mau mengemban itu tetapi pada prinsipnya pelaku yang memberikan kerugian pada restitusi tadi," kata kuasa hukum Mario Dandy di persidangan.
"Kita juga mengenal ada batasan tertentu terkiat dengan pembebanan pihak ketiga terhadap anak. Apabila anak pelaku tindak pidana tidak bisa dialihkan oleh orang tua bagaimana pandangan ahli?" tanya kuasa hukum.
Baca juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Pengacara David Ozora: Dari Awal Memang Tak Mau Bantu
"Ya karena memang anak itu masih dalam perwalian belum dewasa tidak bisa bertindak sendiri. Dia harus ada menggantikan posisi dia yang seperti itu," jawab ahli
"Jadi wajar saja apalagi kalau anak pastinya dia belum lepas dari tanggungjawab orang tuanya jadi orangtuanya bisa bertanggung jawab," sambungnya.
Kemudian kuasa hukum Mario Dandy kembali bertanya bahwa pihaknya melihat restitusi ini relatif baru.
"Apakah restitusi ini bisa diganti dengan pidana kurungan? Misalnya seseorang telah diputus pidana maksimal tujuh tahun. Kemudian tidak sanggup bayar restitusi kemudian ditambah kurungan?" tanya kuasa hukum.
"Tentu dalam tindak pidana terkait dengan uang pengganti, denda yang tidak dibayar dan restitusi. Itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan," jawab ahli.
"Kalau kita lihat ketentuan itu telah diatur. Bahwa kalau dia (Terdakwa) tidak bisa bayar restitusi maka dia bisa diganti dengan kurungan," tegasnya.
Adapun sebelumnya perihal biaya restitusi LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023)
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Sentimen: positif (88.9%)