Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2023 : 10.40

Selain Rocky Gerung, Refly Harun Juga Dipolisikan Relawan Jokowi

1 Agu 2023 : 10.40 Views 6

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Selain Rocky Gerung, Refly Harun Juga Dipolisikan Relawan Jokowi

Jakarta -

Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas ujaran kebencian UU ITE buntut pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Rocky Gerung, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun.

"Jadi kita kan laporin dua, Refly Harun sama Rocky Gerung. Kita masukkan pada Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Adapun, pelapor turut melaporkan Refly Harun karena pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

-

-

"Konten itu kan dimasukkan ke channel YouTube-nya Refly Harun. Rocky Gerung berpidato di menit ke berapa mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata bajingan, tolol, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai bajingan tolol atau pengecut," beber Lisman.

Lisman menambahkan Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan.

"Habis itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa Jalan Tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan dan bisa terjadi kerusuhan," tuturnya.

Laporan relawan Jokowi ini diterima di Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang dilaporkan relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun:

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Baca penjabaran pasal lain selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Sentimen: negatif (100%)