Sentimen
Positif (98%)
31 Jul 2023 : 20.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Herwyn JH Malonda

Herwyn JH Malonda

Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu

1 Agu 2023 : 03.34 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu

MerahPutih.com - Ancaman hoaks hingga Ujaran kebencian diprediksi terjadi saat gelaran Pemilu 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menuturkan, hoaks bahkan ujaran kebencian sudah bermunculan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung. Informasi ini dia dapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kepala Desa Netral pada Pemilu 2024

Menurut Herwyn, Bawaslu bisa melakukan tindakan terhadap konten dan akun yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

"Ada kewenangan Bawaslu untuk (mengusulkan) take down akun-akun yang terverifikasi menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks. Termasuk juga menindak pelakunya apabila bisa terverifikasi," tuturnya yang dikutip di Jakarta, Senin (31/7).

Herwyn pun meminta kalangan muda dapat meningkatkan kemampuan literasi digital dalam menangkal hoaks dan informasi yang mengandung ujaran kebencian. Generasi Z menurutnya dapat menjadi aktor yang dapat membawa agenda pemberantasan hoaks

"Bawaslu terus merangkul para generasi muda untuk meningkatkan kemampuan literasi digital yang dapat memisahkan berita akurat yang sesuai fakta dan mana yang berita hoaks," imbuh dia.

Dia mengungkapkan, pada Januari 2023 Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengenai pengawasan pemilu.

"Implementasi dari MOU terse but, Bawaslu dan Kominfo melakukan dua Hal Potok. Pertama Literasi Digital, kedua penanganan konten negatif di medsos," sebutnya.

Dalam menjalankan kewenangannya, lanjut dia, Bawaslu bakal menganalisis mana saja yang merupakan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Seperti mana untuk kebebasan berekspresi, lalu mana konten negatif atau hoaks yang dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan pemilu, merusak persaudaraan warga yang hidup rukun dan damai serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga:

Ajak Warga Nyoblos Caleg DPR Golkar, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu

"Nanti direkomendasikan kepada lembaga yang berwenang dalam tindaklanjutnya," terang doktor ilmu lingkungan hidup tersebut.

Hal kedua, sebut Herwyn, Bawaslu berkolaborasi dengan banyak pihak terutama influencer Gen Z yang populer dalam menjangkau lebih banyak audiens untuk menyampaikan pesan penting tentang bahaya hoaks dalam Pemilu .

"Ketiga,membuat kompetisi konten untuk anak muda yang harapannya dapat membuat konten edukatif yang menyoroti pentingnya melawan hoaks dan menghargai integritas Pemilu ," akunya.

Hal keempat, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini mengutarakan, adanya kerja sama dengan platform digital yang dibuat Gen Z yang berkaitan dengan aplikasi atau situs web yang dirancang khusus untuk memerangi penyebaran informasi palsu.

Kelima, meningkatkan kualitas kader pengawasan partisipatif terutama dari kalangan Gen Z dengan berbagai upaya pelatihan. Sehingga mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk menjadi agen anti- hoaks yang efektif.

"Keenam, menjalin kerjasama dengan sekolah dan kampus dalam koordinasi Kementrian Pendidikan dan atau Dinas Pendidikan untuk memasukan pendidikan literasi digital dan anti hoaks ke dalam kurikulum," jelas dia.

Herwyn berharap pemerintah mengupayakan adanya pendidikan anti-hoaks dalam kurikulum di sekolah dan kampus.

"Kami ingin adanya generasi muda yang kuat, yang dewasa dalam menyebarkan informasi, terciptanya generasi muda yang lebih berwawasan dan kritis dalam menerima informasi , " tutup Herwyn. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu: 3 UU Perintahkan ASN untuk Netral di Pemilu

Sentimen: positif (98.4%)