Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2023 : 10.01
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Serahkan Diri, KPK Tahan Mulsunadi Gunawan Tersangka Penyuap Kabasarnas

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

1 Agu 2023 : 10.01
Serahkan Diri, KPK Tahan Mulsunadi Gunawan Tersangka Penyuap Kabasarnas

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati bernama Mulsunadi Gunawan pada Senin, 31 Juli 2023. Dia ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK.

Mulsunadi Gunawan merupakan satu dari lima tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ke Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

“Setelah Tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) kooperatif hadir pada hari ini (31/7) dan dilakukan pemeriksaan maka untuk kebutuhan proses penyidikan, tim Penyidik menahan Tersangka MG,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube KPK RI, pada Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Ormas Golkar Al Hidayah Pastikan Dukungan untuk Airlangga Hartarto, Tak Ada Rencana Munaslub

Penahanan Mulsunadi Gunawan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK untuk 20 hari pertama terhitung 31 Juli hingga 19 Agustus 2023.

“Tim Penyidik menahan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ucap Alex.

Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri ke KPK dengan didampingi pengacaranya, Juniver Girsang. Dia tiba di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 9.00 WIB dan langsung diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo, Jarak Elektabilitas Semakin Lebar

"Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini total ada lima tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan unsur anggota TNI. Tersangka dari prajurit TNI aktif, yakni Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Kemudian, tersangka pihak swasta adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas, MUI Bentuk Tim Pembela

Tersangka Marilya dan Roni Aidil telah terlebih dulu mendekam di rumah tahanan KPK. Keduanya juga ditahan untuk proses penyidikan selama 20 hari pertama mulai 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.

“Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ucap Alex.

Tersangka pemberi suap yaitu Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)