Sentimen
Syarat Dan Kriteria Layanan Gawat Darurat BPJS 2023 Yang Perlu Diketahui
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Bagi masyarakat Indonesia pastinya sudah tidak asing lagi dengan jenis layanan BPJS Kesehatan yang membantu dalam pengobatan. Namun untuk menggunakannya, perlu tahu syarat dan kriteria layanan gawat darurat BPJS 2023 di rumah sakit.
Layanan gawat darurat memang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan di setiap fasilitas kesehatan. Oleh sebab itu, para peserta harus paham kriteria layanan gawat darurat BPJS yang diterima.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sudah dijelaskan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
baca juga:Jadi singkatnya sudah ada berbagai fasilitas dan jenis perawatan yang bisa diklaim untuk menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:
Rawat inap dan rawat jalan di puskesmas atau setara, praktik mandiri dokter dan dokter gigi, rumah sakit kelas D pratama dan milik TNI/ Polri. Faskes penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium. Imunisasi rutin. Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu. Pelayanan ibu, bayi, dan balita. Tindakan medis, bedah dan nonbedah. Rehabilitasi kesehatan. Pelayanan darah. Syarat Memperoleh Layanan Gawat Darurat Medis BPJS KesehatanBerikut ini sejumlah syarat untuk mendapatkan layanaan gawat darurat BPJS Kesehatan:
Memenuhi kriteria pasien gawat darurat medis. Pelayanan dilakukan di ruang pemeriksaan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pelayanan dilakukan sesuai dengan tata laksana penanganan gawat darurat. Layanan Gawat Darurat BPJS 2023Mengutip berbagai sumber, Senin (31/7/2023), berikut ini kondisi pasien yang termasuk dalam kriteria layanan gawat darurat BPJS 2023, antara lain:
Kriteria pertama yang termasuk kondisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa peserta. Kemudian, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain. Adanya gangguan pada jalan napas dan sirkulasi. Penurunan kesadaran. Gangguan hemodinamik. Kondisi yang perlu segera memperoleh tindakan medis.Sementara itu, khusus untuk kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan juga harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Berikut ini kriterianya yang perlu kamu ketahui agar anak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya adalah:
Anemia sedang atau berat Apnea atau gasping Bayi ikterus, anak ikterus Bayi kecil atau prematur Cardiac arrest atau payah jantung Cyanotic spell atau penyakit jantung Diare profis lebih dari 10 hari disertai dehidrasi atau tidak Difteri Ditemukan bising jantung atau aritmia Edema atau bengkak seluruh badan Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris Gagal ginjal akut Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik Hematuria Hipertensi berat Hipotensi atau syok ringan sampai sedang Intoksikasi (minyak tanah atau obat nyamuk) keadaan umum masih baik Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital Kejang disertai penurunan kesadaran Muntah profis lebih dari 6 hari disertai dehidrasi atau tidak Panas tinggi lebih dari 40 derajat celcius Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik Shock berat, nadi tidak teraba, tekanan darah terukur termasuk DS Tetanus Tidak kencing lebih dari 8 jam Tifus abdominalis dengan komplikasiItulah informasi lengkap mengenai syarat hingga kriteria dalam layanan gawat darurat BPJS Kesehatan 2023 yang perlu kamu ketahui agar tidak salah paham lagi.[]
Sentimen: positif (88.9%)