Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Dokter Pelaku Penganiyaan Balita Gegara Catur Jadi Tersangka
Rakyatku.com Jenis Media: News
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib saat memberikan keterangan pers kasus dugaan penganiayaan balita oleh oknum dokter. (Dok Rakyatku)
Tersangka mengaku refleks karena terganggu saat sedang main catur
RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Oknum dokter M yang menjadi pelaku dugaan penganiayaan terhadap A, balita berusia 3 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut seperti disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.
Dikatakan, proses hukum dilakukan berdasarkan laporan polisi. Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan empat orang saksi serta hasil visum ditemukan adanya luka memar di bibir bawah korban.
"Ditingkatkan status dan dilakukan pemeriksaan dan patut diduga adanya tindak pidana perlindungan anak," kata Kombes Pol Ngajib pada Senin 31 Juli 2023.
Baca Juga : Empat Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Dengan Hormat
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahan.
"Pasal yang diterapkan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan sehingga tidak ditahan. Tersangka wajib lapor sambil proses pemberkasan," jelas Kombes Ngajib.
Jika kedua belah pihak menginginkan dilakukan perdamaian, hal itu kata Kombes Ngajib bisa saja terjadi.
Baca Juga : Keji! Pacar Korban Ternyata Terlibat, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Makassar
"Dilihat perkembangan situasi, kalau korban harapkan seperti itu dan tersangka mau restorative justice, demi keadilan kita lakukan proses itu," tambahnya
Sementara itu, tersangka M mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan. Ia mengaku reflek ketika korban menjatuhkan catur yang sementara dimainkan pelaku.
"Ini secara reflek, karena kita main catur. Bukan hanya satu pion jatuh tapi yang disapu itu, sehingga semua yang kena jatuh. Saya kaget jadi tidak sengaja, spontan," kata M di depan Kapolrestabes Makassar.
Baca Juga : KPU Makassar Minta Dukungan Pengamanan Kirab Pemilu Dari Polrestabes
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi tanggal 27 Juli kemudian dilaporkan pada tanggal 28 Juli 2023 oleh pihak keluarga korban. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi dan visum.
"Kemarin kita lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Ridwan Hutagaol.
Ridwan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, saat korban mendekati bidik catur pelaku langsung memukul dan memarahi korban. Orang tua korban yang ada di lokasi kejadian menyampaikan kepada pelaku bahwa anak itu adalah anaknya.
Baca Juga : Alasan Dengar Bisikan, Pria di Rappocini Lempar Rumah Warga dengan Batu dan Piring
"Jadi orang tua korban ini sempat sampaikan kepada pelaku kalau anak itu adalah anaknya. Ia (orang tua) korban sempat meminta maaf kepada pelaku," tambah Ridwan.
Sentimen: negatif (100%)