Sentimen
Negatif (99%)
1 Agu 2023 : 00.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Ketua DPR Resmi Laporkan Dugaan Tipikor Di SMA Negeri 3 dan 4

1 Agu 2023 : 00.23 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Ketua DPR Resmi Laporkan Dugaan Tipikor Di SMA Negeri 3 dan 4

JABAR EKSPRES – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pendidikan Rakyat (DPR), melaporkan temuan korupsi disejumlah sekolah di Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Senin (31/7).

Ketua Dewan Pendidikan Rakyat, Menurut Ricky pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat dan melakulan riset di lapangan, dan menemukan banyak praktik pungli atas nama komite untuk pembelian meubelir dan juga gratifikasi terhadap ASN sekolah dalam proses PPDB 2023.

BACA JUGA: Mengaku Pailit, Uang Pajak Digunakan Untuk Biaya Operasional Perusahaan

Sementara Heru Santos ST, Wakil Ketua DPR Bidang Investigasi dan IT, menjelaskan bahwa dirinya punya banyak temuan dalam praktik pungli dan gratifikasi yang melibatkan banyak ASN di sekolah-sekolah selama proses PPDB 2023 di Kota Depok.

Sementara aktivis sosial Boges Marhaen mendesak agar Kejaksaan Negeri Depok Segera melakukan tindakan atas laporan masyarakat ini.

“Berita sudah viral dimana-mana terkait pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh ASN sekolah, sudah saatnya Kejaksaan Depik angan tutup mata, harus bertindak tegas. Kami akan terus mengawal laporan kasus ini,” ujar Boges Marhaen.

Sementara Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengaku mengapresiasi dan terimakasih terkait peran serta masyarakat dan kepercayaannya kepada Kejaksaan negeri Depok karena telah turut serta memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Bongkar Jaringan Mafia Internasional IMEI Ilegal Bareskrim Polri Diapresiasi DPR

M Arief mengatakan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang mengatasnamakan komite serta pengadaan fiktif meubelair di sekolah SMA 3 dan 4 tersebut akan diteliti.

“Informasi dari masyarakat tersebut akan kami teliti dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan kejaksaan RI dan sesuai ketentuan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kastel, M Arief Ubaidillah. (Mg10)

Sentimen: negatif (99.5%)