Sentimen
Netral (88%)
31 Jul 2023 : 23.39

5 Warna Surat Suara Pemilu Serentak 2024, Simak Jangan Sampai Salah Coblos

1 Agu 2023 : 06.39 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

5 Warna Surat Suara Pemilu Serentak 2024, Simak Jangan Sampai Salah Coblos

AKURAT.CO, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan jenis dan warna penanda surat suara untuk Pemilu serentak 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 surat suara terdiri dari lima warna berbeda. 

Pertama surat suara Presiden dan Wakil Presiden memiliki warna dasar putih dengan warna penanda abu-abu. Kedua, surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan warna penanda merah. 

Ketiga surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan penanda berwarna kuning. Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR Provinsi) berwarna biru. 

baca juga: Warna surat suara. (Instagram KPU)

Jenis surat suara kelima atau yang terakhir yakni surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPR Kab/Kota) berwarna hijau. 

Kelima warna itu digunakan untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Ketentuan lima warna surat suara sejatinya ditetapkan berdasarkan keputusan KPU. 

Selain itu, kelima surat suara yang berbeda warna itu pun diberikan pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan kecil atau mikroteks. Adapun tujuan adanya penanda khusus untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.[]

Sentimen: netral (88.3%)