Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Feri Amsari
Julius Widjojono
TNI berkeras dugaan korupsi Kabasarnas diadili di pengadilan militer, pengamat: 'Ini akan hidupkan anggapan anggota TNI warga negara kelas satu'
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional yang menyeret prajurit aktif TNI Marsdya Henri Alfiandi sebaiknya diadili di peradilan koneksitas, kata Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amasari.
Ini karena perkara yang dikenakan padanya termasuk tindak pidana khusus yakni korupsi. Selain itu jabatan serta lembaga yang diemban oleh tersangka saat tertangkap tangan merupakan ranah sipil, bukan militer.
Akan tetapi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI), Laksamana Muda Julius Widjojono keberatan dengan ide itu, sebab klaimnya peradilan militer bisa berlaku adil dalam mengadili prajuritnya yang melanggar.
Hanya saja sikap keras TNI tersebut menurut koalisi masyarakat sipil akan menghidupkan anggapan bahwa "status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu".
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai ada kesalahpahaman di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) soal ketentuan penanganan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU KPK --sehingga menimbulkan kegaduhan di muka publik.
Dia menjelaskan pasal 42 UU KPK menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Kalau mengacu pada pasal tersebut, kata Feri, maka seharusnya KPK yang mengendalikan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret prajurit aktif TNI Marsdya Henri Alfiandi.
"Jadi aneh kalau ada pimpinan KPK tidak paham, seolah-olah tidak baca pasal 42 itu," ucap Feri kepada BBC News Indonesia, Minggu (30/07).
"Dan TNI harus pahami ketentuan khusus ini. Undang-Undang KPK diatur dan dibentuk untuk menangani perkara khusus di segala ini termasuk lini yang menyangkut tentara."
Namun demikian, sambungnya, karena kasus dugaan korupsi di Basarnas ini menjerat prajurit aktif TNI yang sedang mengemban tugas di lembaga sipil, maka mustahil untuk diseret ke pengadilan umum mengingat TNI berpegang keras pada UU Peradilan Militer.
Untuk itulah dia mendorong agar perkara ini diadili di pengadilan koneksitas --yang diatur dalam KUHAP.
Pasal 89 KUHAP menyebutkan peradilan koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Penyidik dalam peradilan koneksitas dilakukan oleh tim yang terdiri dari polisi militer. Begitu pula jaksa penuntutnya merupakan oditur militer.
Sentimen: negatif (100%)