Alasan Kemendag Larang e-Commerce Jual Barang Impor Murah
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perdagangan atau Kemendag merampung merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen PDN, Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan revisi Permendag 50/2020 yang salah satunya terkait pembatasan harga minimum produk impor dimaksudkan untuk menjaga ekosistem e-Commerce melalui perlindungan industri lokal termasuk UMKM dari transaksi cross border seperti praktik predatory pricing.
Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA), Bima Laga mengatakan aturan ini harus didukung dan dipahami mengingat yang dilarang adalah pembelian langsung. Sehingga upaya ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal.
Seperti apa penjelasan terkait aturan pembelian barang impor secara langsung di e-Commerce? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen PDN, Kemendag, Rifan Ardianto dan Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA), Bima Laga dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 31/07/2023)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: positif (91.4%)