Sentimen
Negatif (80%)
31 Jul 2023 : 11.35
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Gunakan Restorative Justice Tuntaskan Pelanggaran HAM 98

31 Jul 2023 : 18.35 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Gunakan Restorative Justice Tuntaskan Pelanggaran HAM 98

AKURAT.CO Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera (GNS) mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada tragedi 1998.

"Kami mendorong proses penyelesaiannya dengan cara restorative justice, agar tragedi semacam ini tidak terulang kembali," kata Ketua Yayasan GNS, Revitriyoso Husodo, saat memberikan keterangannya di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Menurut dia, restorative justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang melibatkan para pelaku maupun korban dengan cara pemulihan bukan dengan pembalasan.

baca juga:

Dengan demikian, restorative justice diyakini dapat digunakan untuk mencapai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat

"Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian dan pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan lainnya," jelas Revitriyoso.

Selain itu, Yayasan GNS mendorong pemerintah segera melakukan pengakuan terhadap penghilangan nyawa secara paksa pada tragedi 1998.

"Kami menginginkan adanya pengakuan negara terhadap penghilangan nyawa secara paksa dan pemulihan hak-hak korban," demikian Revitriyoso.

Sentimen: negatif (80%)