Sentimen
Positif (76%)
31 Jul 2023 : 09.49

Aipda M Terancam Dipecat Tidak Hormat

31 Jul 2023 : 09.49 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Aipda M Terancam Dipecat Tidak Hormat

Krjogja.com - JAKARTA - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M terancam dipecat usai terseret dalam kasus jual beli ginjal jaringan internasional. Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Nursyah Putra mengatakan pihaknya segera menyerahkan berkas terperiksa Aipda M ke Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) untuk menjalani proses persidangan.

"Kita akan sidangkan segera," ujar Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/07/2023).

Nursyah menegaskan setiap berkas yang masuk sudah pasti akan disidangkan. Dalam kasus ini, sidang etik diagendakan paling lama dua pekan ke depan. "Kami sudah rencanakan mungkin dalam dua minggu ini," kata Nursyah.

Merujuk dari tindakan yang dilakukan, sanksi pemecatan tidak hormat kemungkinan akan dijatuhkan kepada Aipda AM. Hal itu diamini oleh Nursyah. "Bisa (pemberhentian tidak dengan hormat). Pasti," ucap dia.

Peran Aipda M dalam perkara ini yaitu berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan kasus jual beli ginjal yang dilakukan oleh tim gabungan. Saat itu, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum.

Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku mengganti-ganti telepon genggam berserta sim card dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp612 juta dari sindikat jual beli ginjal.

Sindikat ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri. Ini yang digunakan untuk merekrut pendonor-pendonor ginjal.

Berdasarkan data, korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada dari yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari universitas ternama.

Tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta. Sedangkan sisanya untuk para pelaku. (*)

Sentimen: positif (76.2%)