Sentimen
Negatif (99%)
31 Jul 2023 : 06.12

Tiga Pegawai Imigrasi Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Donor Ginjal

31 Jul 2023 : 06.12 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Tiga Pegawai Imigrasi Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Donor Ginjal

Krjogja.com - JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang pegawai imigrasi sebagai tersangka kasus jual beli ginjal jaringan internasional. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai imigrasi berinisial AH. Sehingga totalnya ada 15 orang menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat malam (28/07/2023).

Hengki menerangkan, sejumlah pendonor yang berangkat ke Kamboja via Bandara Ngurah Rai ternyata ada pihak-pihak yang membantu, dalam hal ini oknum imigrasi. Keterangan itu pun diamini oleh oknum imigrasi berinisial AH yang ditangkap terlebih dahulu.

"Kita kembangkan dari tersangka AH ini pihak imigrasi yang sudah kita tangkap sebelumnya. Ternyata mereka bekerja sama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ujar Hengki.

Berdasarkan pengakuan AH kepada penyidik, dari periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2023, dia telah membantu 18 orang pendonor ginjal yang berangkat dari Indonesia via Bandara Ngurah Rai menuju ke Kamboja.

Modusnya dengan menggunakan fast line atau fast track. Padahal, kebijakan ini tidak ada standar operasional prosedur (SOP).

"Memang ada kebijakan yang sifatnya adalah diskresi dan juga ada permohonan, tentu hasil pemeriksaan kita lembaga-lembaga ataupun MOU dengan kementerian lembaga, misalnya, untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu," Hengki menjelaskan.

"Namun ternyata ini dimasukkan dalam fast track dan fast line itu pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," sambung dia.

Hengki menyebut, AH bersama kawanannya menerima sejumlah uang sebesar Rp3,2 juta sampai dengan Rp3,5 juta dalam kasus jual beli ginjal. Bahkan ada juga Rp3,7 juta.

"Kemudian dari sebagian uangnya ini ditransfer kepada petugas office yang ada di sana sejumlah Rp1,5 juta dengan sepengetahuan supervisor, ini sistem transfer," ujar Hengki. (*)

Sentimen: negatif (99.4%)