Sentimen
Negatif (100%)
30 Jul 2023 : 21.46
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Usut Korupsi Basarnas, KPK Jangan Lempar Handuk

31 Jul 2023 : 04.46 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Usut Korupsi Basarnas, KPK Jangan Lempar Handuk

AKURAT.CO Kasus korupsi di Basarnas harus diusut tuntas. Sikap KPK yang meralat penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dianggap keliru.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, KPK seharusnya konsisten menangani kasus suap proyek di Basarnas dan memprosesnya hingga ke pengadilan tipikor. Adanya dua militer aktif yang terlibat, harus diproses mengikuti ketentuan UU KPK.

“Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi,” kata anggota koalisi, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

baca juga:

Permintaan maaf dan penyerahan kasus Marsdya Henri serta Letkol Afri kepada Puspom TNI dilakukan KPK setelah militer menyampaikan protes. KPK dianggap melangkahi wewenang Puspom TNI dengan menangkap Letkol Afri dan diikuti penetapan tersangka kepada Marsdya Henri.

Kedua pejabat Basarnas yang menyandang status perwira diduga menerima suap dari tiga pihak swasta, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Koalisi menilai KPK seharusnya menindaklanjuti kasus dan tak perlu menyampaikan permohonan maaf.

“KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf. Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel,” ujar Julius.

“Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya,” lanjut Ketua PBHI.

Dia mengingatkan, peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 merupakan sistem hukum untuk pidana militer. Sedangkan Pasal

65 ayat (2) UU TNI menegaskan prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Dengan begitu, kasus Marsdya Henri dan anak buahnya masuk kategori pidana korupsi yang harus diusut mengikuti UU Tipikor. Artinya, TNI juga harus melihat kasus kedua perwira secara objektif.

“Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI, karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer,” ujar Julius.

Sentimen: negatif (100%)