Sentimen
Negatif (100%)
30 Jul 2023 : 20.36
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Soal Suap Basarnas, Wakil Ketua KPK: Ini Kekhilafan Pimpinan 

31 Jul 2023 : 03.36 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Soal Suap Basarnas, Wakil Ketua KPK: Ini Kekhilafan Pimpinan 

AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan tidak menyalahkan penyelidik, penyidik maupun jaksa KPK terkait penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Dalam keterangan resmi kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023), Alex mengatakan mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya.

"Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," kata Alex.

baca juga:

Alexander lantas menjelaskan soal duduk perkaranya. Dia mengatakan, dalam pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

Dalam kegiatan tangkap tangan KPK, kata dia, sudah mendapatkan setidaknya 2 alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan.

"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alexander.

Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alex.

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," kata Alex menembahkan.

Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.

Secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada rombongan TNI, terkait penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.

Selain permintaan maaf, KPK mengaku khilaf, juga ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka keduanya.

"Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Rombongan petinggi TNI yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, menyambangi Gedung KPK, untuk mengkoordinasikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Johanis Tanak.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan atau kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.

Dalam kasus itu dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.

Sentimen: negatif (100%)