Sentimen
Negatif (100%)
30 Jul 2023 : 19.11
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Sayangkan Sikap Kerdil KPK yang Minta Maaf, Petrus Selestinus: Korupsi Itu Pribadi, Bukan Tanggung Jawab Institusi TNI

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

30 Jul 2023 : 19.11
Sayangkan Sikap Kerdil KPK yang Minta Maaf, Petrus Selestinus: Korupsi Itu Pribadi, Bukan Tanggung Jawab Institusi TNI

FAJAR.CO.ID -- Mantan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) cikal bakal KPK, Petrus Selestinus, menyayangkan sikap kerdil KPK pimpinan Firly Bahuri yang meminta maaf kepada Puspom TNI, terkait OTT KPK pada 25 Juli 2023.

“Sangat disayangkan sikap kerdil KPK yang belum apa-apa sudah mengaku sebagai suatu kekhilafan. Ketika dua anggota TNI tertangkap tangan dalam OTT KPK, pada 25 Juli 2023, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas,” kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (30/7/2023).

Pengakuan sebagai kekhilafan dan meminta maaf kepada Pimpinan Puspom TNI, dinilai Petrus, sebagai sikap kerdil dan pengecut. Dia bahkan menyebutnya sebagai ayam sayur, ketika menghadapi intervensi kekuasaan sewenang-wenang dari Puspom TNI terhadap KPK, dalam melaksanakan tugas.

“Sikap Puspom TNI secara kelembagaan meminta KPK menyerahkan proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terkena OTT, sebagai bentuk intervensi kekuasaan yang merobek-robek independensi KPK dalam menjakankan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Petrus.

Alasannya, lanjut Petrus, apa yang diduga dilakukan dua oknum TNI hingga terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK, harus dipandang sebagai tindakan pribadi, untuk kepentingan pribadi dan orang lain dan bukan untuk dan atas nama serta kepentingan institusi TNI.

“Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana yang diminta oleh KPK terhadap kedua oknum TNI yang terkena OTT KPK-pun ditujukan kepada dan bersifat pertanggungjawaban pribadi dua oknum TNI itu. Jadi, bukan tanggung jawab institusi TNI,” paparnya.

Jika Puspom TNI ingin membela anak buahnya yang terlibat tindak pidana, kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu, hanya boleh dilakukan dengan membentuk tim penasehat hukum. Serta melakukan pembelaan melalui jalur hukum yakni praperadilan, atau gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan pasal 63 UU KPK.

“Sikap Puspom TNI datang ke KPK hendak menarik perkara kedua anak buahnya yang terkena OTT KPK untuk ditangani sendiri, hal itu cerminan arogansi kekuasaan. Ada keinginan untuk menumbuhkan sikap kebal hukum di kalangan prajurit TNI, ketika berhadapan dengan kasus hukum dengan masyarakat sipil,” tuturnya. (bs-sam/fajar)

Sentimen: negatif (100%)