Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian, korupsi
Khilafnya KPK Langgengkan Impunitas
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Langkah KPK yang mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Panglima TNI, lantaran menetapkan dua pejabat Basarnas sebagai tersangka korupsi, membawa dampak serius. Badan antikorupsi sama saja melanggengkan impunitas terhadap perwira TNI yang terjerat pidana.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri atas gabungan LSM, menganggap KPK keliru. Sepatutnya KPK memproses kasus Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, bukan menyerahkannya ke Puspom TNI.
“Permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," kata anggota koalisi, yang juga Ketua PBHI, Julius Ibrani, di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
baca juga:Menurutnya, langkah KPK sama saja membawa upaya pemberantasan korupsi berjalan mundur. “Merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.
Koalisi mendorong KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi. Hal ini memungkinkan dilakukan tanpa mengikuti sistem peradilan militer.
“Pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatur prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undangan,” tuturnya.
Koalisi menuntut tiga poin menyikapi kasus korupsi di Basarnas. Pertama meminta KPK mengusut tuntas dan menjadikannya pintu masuk mengungkap kasus-kasus korupsi pada lingkungan TNI.
“KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. Jangan sampai UU peradilan militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas,” ujar Julius.
Koalisi juga meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Militer yang selama ini terkesan menjadi sarana impunitas prajurit TNI agar terhindar dari proses peradilan umum. Koalisi juga menuntut pemerintah mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil.
“Terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut,” kata Julius.
Sentimen: negatif (100%)